PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sedang menunggu turunnya surat resmi putusan vonis hakim terhadap tiga terpidana komisioner Bawaslu Prabumulih pada kasus korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018.
Diketahui, setelah sidang putusan perkara, 3 terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding selama 7 hari masa pikir-pikir, oleh sebab itu maka Putusan pengadilan tersebut dapat dipastikan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Tiga nama terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah diputus pada hari Selasa 6 Juni 2023.
"Ya benar sesuai surat keputusan berdasarkan aplikasi SIPP, tiga terdakwa dinyatakan inkrah, dikarenakan terdakwa tidak melakukan banding," ujar Ridho, Rabu (14/6/2023).
Ridho Saputra menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat putusan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Setelah putusan keluar, lanjut Ridho, pihaknya akan segera melakukan eksekusi pidana dan penyitaan aset milik terdakwa sebagai uang penganti kerugian negara.
"Kita masih menunggu surat keputusan vonis. Setelah putusan diterima, kami segera melakukan eksekusi pidana penjara dan uang pengganti," terangnya. (Rill/Ru)
0 Komentar