Jajaran Satres Narkoba Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa, (14/3/2023).

Dalam proses tangkap tangan itu, Polisi mengamankan tersangka Iwan Wahyudi warga Kabupaten OKI. Dari tersangka, Polisi menyita 8 paket narkoba siap edar.

Bersama barang bukti, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MSi dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menuturkan, tersangka IW membawa 8 paket sabu dari OKI untuk diedarkan di Prabumulih. 

"Tersangka yang berprofesi sebagai supir Truk ini, menjual narkoba ke rekannya sesama Supir di wilayah Bakaran Prabumulih," ujar Kapolres, Jumat (17/3/2023).

Akibat perbuatan itu, lanjut Witdiardi, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara bahkan hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. Denda maksimal 10 miliar, rupiah,” ungkapnya.

Sementara, dihadapan pihak Kepolisian, tersangka mengaku membeli sabu dari Bandar di kampungnya di Kabupaten OKI. “Gawe aku nyupir, barang ini dijual di daerah Bakaran tulah. Yang beli jugo supir truk kebanyakan,” aku Iwan.

Ia pun mengaku sudah cukup lama melakoni bisnis narkoba karena tergiur keuntungan besar. “La beberapa kali aku bawa sabu ke Prabumulih ini, buat dijual. Hasilnyo lumayan. Tapi ini belum sempat terjual aku sudah ditangkap” sebutnya. (BIO).

Posting Komentar

0 Komentar