Buat Laporan Palsu, Tersangka Ahmad Dibekuk Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Akibat membuat laporan palsu, Ahmad Riduan (49), warga Dusun III Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Sebelumnya, Ahmad mengaku dibegal orang tidak dikenal di kawasan Jalan Wisata Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat pada Senin, 13 Maret 2023. Akibat peristiwa itu, ia kehilangan motor Honda Beat bernopol BG 5518 DAO.

Belakangan, niat licik Ahmad terbongkar setelah Polisi melakukan pendalaman dan menemukan banyak kenjanggalan dalam peristiwa yang dilaporkannya itu. 

Ternyata sepeda motornya bukan Dibegal. Tetapi, sengaja ia jual seharga Rp 5,5 juta kepada pembeli. Akibat hal itulah, ia harus mendekam dibalik tahanan sementara Polsek Prabumulih Barat. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP menjelaskan, ternyata laporan dibegal hanya akal-akalan pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolres, Jumat 17 Maret 2023.

Kasusnya, kata Witdiardi tengah diselidiki dan dikembangkan penyidik, guna mengejar pembeli sepeda motor pelaku. “Ahmad sudah mengakui perbuatannya dan sudah kita lakukan penahanan. Proses hukumnya saai ini tengah berjalan,” tukasnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mau membuat laporan palsu karena tergiur tawaran orang hendak membeli sepeda motornya itu. “Motor ini, kredit nunggak 2 bulan. Kato dio (pembeli, red) aman, lah biaso ngurus cak ini. Makonyo, aku galak bae buat laporan cak dibegal,” ujarnya.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu, dihabiskan untuk kebutuhan keluarga. “Duit hasil jual motor lah habis, buat edop makan keluargo,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar