PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Setelah sebelumya, Satreskrim Polsek Cambai menangkap Eko muslim Purwanto, 40 tahun, Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. dan Yadi, 45 tahun, warga Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondo, Kota Tanggerang.
Kini, Satreskrim Polsek Cambai berhasil mengamankan satu pelaku lagi atas nama Kristian Sanjaya, 33 tahun, warga Perumnas Griya Prabu Estate Blok I No 14 RT 12/ RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kristian ditangkap Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di tempatnya berkerja di Komplek PHRZ 4. Ketiganya diamankan atas kasus penipuan mobil
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Safik SH membenarkan hal itu. “TSK KS merupakan hasil pengembangan kasus penipuan mobil dilaporkan warga Desa Muara Sungai, 2 TSK sudah lebih dahulu ditangkap EP dan Ya,” bebernya.
Ia menjelaskan, TSK KS dijerat Pasal 372/378 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara, karena terlibat kasus penipuan mobil. “TSK sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cambai,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar