PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH mengajak masyarakat untuk tidak telibat hukum akibat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan dengan cara dibakar jelas melanggar. Sebab hal itu berdampak pada polusi udara, hingga kebakaran besar yang menimbulkan titik Hot Spot Api di Prabumulih," jelasnya.
Hal itu disampaikan Kapolres saat melakukan giat Ngantor di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sabtu (18/2/2023).
Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya melibatkan BPBD Prabumulih, termasuk perangkat pemerintahan setempat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kita tegaskan agar masyarakat di Desa Jungai, jangan membakar lahan hingga menyebabkan Karhutla. Makanya, kita ajak BPBD Prabumulih dan Kades memberikan imbauan dan juga penjelasan,” terang Witdiardi.
Dikatakan Kapolres, sejauh ini dirinya telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memantau sekaligus mensosialisasikan cara yang baik untuk membuka kebun dan lahan.
"Memang cara membakar itu lebih cepat, namun akan banyak dampaknya, terlebih hal itu dapat melanggar hukum. Jadi kita sarankan masyarakat membuka lahan dengan gotong royong tanpa harus membakarnya," jelas Kapolres.
Sementara, Kalaksa BPBD Prabumulih, Sriyono SH mengatakan, aktivitas pembakaran lahan dapat memicu titik Hotspot api yang akan terpantau satelit.
“Apalagi, ramalan cuaca tahun ini akan kemarau panjang hingga Desember. Karhutla rawan terjadi da perlu diantisipasi,” jelasnya.
Lanjutnya, berterima kasih sinergitas Polres Prabumulih dalam rangka mengingatkan warga rawan Karhutla melakukan imbauan dan larangan. “Kita tegas melarang Karhutla, jadi pembukaan lahan dengan cara gotong royong akan lebih baik," pungkasnya. (Bio)
0 Komentar