Hasil pengembangan, Pemuda ini Diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Seorang Pemuda berinisial VA (17), warga Kampung I Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

VA diamankan menyusul 2 tersangka  yakni Renggo Purwo dan Riki Akbar, yang telah ditangkap sebelumnya. Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit Hand Phone Merk Redmi 9c Gray.

Kepada Polisi, VA mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari tersangka BM seharga RP 900.000. VA pun kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH, membenarkan penangkapan itu. 

" Iya, VA diamankan selaku penadah barang curian. Semantara pelaku utama masih terus kita buru," ujar Ipda Haryoni, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskannya, tertangkapnya VA dan 2 tersangka lain, merupakan pengembangan kasus pencurian rumah yang menimpa korban Edi Harmalis di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Lanjutnya, pelaku masuk dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar korban, lalu mengambil 1 unit Hand Phone merk iphone 7 plus warna black dan HP Merk Redmi 9c Gray, serta 1 unit Mesin Air merk Shimizu warna biru. 

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Identitas pelaku utamanya sudah kita ketahui, mudah mudahan dalam waktu dekat dapat tertangkap," singkatnya. (ARD).

Posting Komentar

0 Komentar