Dugaan Korupsi di Bawaslu, Kajari Prabumulih Tahan 1 Tersangka Baru


PALEMBANG PUBLIKZONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018, yang merugikan negara mencapai Miliaran rupiah.

Tersangkanya yakni Ir H Iriadi MS yang merupakan salah satu mantan Staf bawaslu provinsi Sumsel yang saat ini sudah pensiun. 

Kepala kejaksaan Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M. Aryasd mengatakan, ini hasil dari tim penyidik yang sebelumnya telah melakukan gelar perkara.

Lanjutnya, sebenarnya Kejari sudah menetapkan tiga tersangka, Inisial, HJ, IQ, dan IN. Kemudian pihaknya juga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru, Ir H Iriadi MS yang pernah dperiksa sebagai saksi.

"Peran Ir adalah kuasa penggunaan angaran ketika masih menjabat di Bawaslu Provinsi 2018 kemarin," ujarnya. 

Untuk pasal yang akan di terapkan yakni, pasal 3 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 13 B Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ancaman 29 tahun kurungan.

Ditambahkan Anjas, Tim Penyidik Kejari Prabumulih mempunyai bukti kuat atas keterlibatan Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Ditahannya ir H Iriadi MS merupakan hasil pengembangan penyelidikan menerima aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut. "Ini pengembangan dari penetapan tiga tersangka Komisioner Bawaslu sebelumnya,” terang Anjas.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Anjas, Ir H Iriadi MS akan ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih 20 hari ke depan, guna melengkapi berkas perkaranya.

 “Sudah kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadapnya, sudah ditetapkan tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas perkara,” tutupnya. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar