Dua Tersangka Kasus Pencurian, Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Alex Hake, 34 tahun dan Jauhari, 48 tahun, tak bisa berkutik saat diamankan jajaran Satreksrim Polres Prabumulih, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua warga Jalan Taman Murni Gang Sepakat Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur ini, terlibat kasus pencurian di SKG Pertagas Cambai.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pipa kalpanis 2 inc sepanjang 2.5 meter, 2 pipa Hp 2 inc bekas air intromen , 1 SHAP Engine Cb , 1 pipa 6 in saport , 1 pipa 1 inc bekas fielgas dan 1 pipa Hydran 2 inc.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH mengatakan, kedua tersangka diamankan saat tengah santai di kawasan Jalan Sudirman Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

"Saat diamankan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," jelas AKP Alita Firman, Kamis (16/2/2023).

Dari interogasi awal, lanjut AKP Firman, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Modusnya dengan caranya merusak pagar belakang SKG dan masuk kedalam untuk melakukan pencurian. 

"Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam pasal Pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar