![]() |
Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Saat Diwawancarai Media. |
PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Kasus dugaan pencabulan atau Sodomi yang dilakukan oleh guru Les berinisial HK (32), terus didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.
Saat ini, HK masih berdalih dan tidak mau mengakui perbuatannya dihadapan petugas Kepolisian. Meski demikian, Polisi sudah mempunyai saksi dan juga alat bukti yang bisa memberatkan HK.
Informasi yang beredar, korban pencabulan oleh HK tidak hanya satu orang. Karenanya, Polisi menghimbau para korban untuk segera melapor guna memudahkan penyidikan dalam mengusut kasus pencabulan tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH mengimbau, jika masih ada korban lain maka segeralah melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
“HK, sudah kita amankan dan lakukan penahanan. Sekarang ini, tengah dilakukan pemeriksaan mendalam. Jangan takut melapor, jika ada para korban lainnya. Akan kita lindungi, apalagi pelaku HK tidak mau mengakui perbuatannya, itu haknya,” ujar Alita, Selasa, 14 Februari 2023.
Kata dia, guna melengkapi berkas perkara dugaan pengaduan kasus pencabulan, sejumlah barang bukti telah dikirim ke Labfor. “Kita tengah menunggu hasil itu guna menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak menggunakan UU PPA,” terangnya.
Sebelumnya, HK, dilaporkan orang tua siswanya AL, karena anaknya telah menjadi korban pencabulan hingga dua tahun. Kecurigaan orang tua korban akhirnya terbukti setelah sang anak menceritakan perbuatan Cabul gurunya melalui pesan WA. Diketahu, AL sendiri merupakan pelajar kelas II SMA di Kota Prabumulih.
Diberitakan sebelumnya, seorang Guru Les berinisial HK, 32 tahun, akhirnya diringkus Tim Unit PPA Polres Prabumulih. HK, diduga mencabuli muridnya sendiri. Parahnya, pencabulan ini dilakukan kepada siswa laki-laki.
Informasi dihimpun awak media, HK diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih, tiga hari lalu setelah ada laporan dari orang korban berinisial AL ke Polres Prabumulih pada Februari lalu.
Awalnya, orang tua korban, curiga kepada anaknya yang mendadak minta berhenti les karena diajak HK ke Jakarta. Karena takut akhirnya korban AL, berstatus pelajar kelas 2 SMA Prabumulih ini menulis pesan via WA kepada orang tuanya.
“HK ini gay, suka sama keponakan saya AL. Prilaku menyimpang pencabulan, sudah dilakukan HK sejak kelas I SMA semenjak keponakan saya les bersamanya. AL diajak berbuat tidak senonoh oleh HK hampir 2 tahun ini,” Jelas salah satu kerabat korban yang tak mau disebutkan namanya.
“Awalnya, keponakan saya tidak mau mengaku. Hingga akhirnya kami desak dan dia bercerita lewat pesan WA. Hingga, kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” kata dia.
Ia mendapatkan informasi, kalau HK telah ditangkap dan ditahan Tim Unit PPA Polres Prabumulih. “Iya kabarnya demikian, kita menduga masih ada korban lain selain keponakan saya. Aksi cabul HK terhadap siswa, kita dapat informasi ada satu siswa mendapat perlakuan sama tetapi takut melapor,” bebernya.
Dia berharap, agar pelaku HK dihukum seberat-beratnya. “Korbannya masih anak di bawah umur. Kita dapat informasi, HK sendiri bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan kejadian itu. “Memang benar ada kasus itu, orang tua korban telah melapor. Dan, pelaku HK sudah kita amankan,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini Tim Unit PPA Polres Prabumulih tengah mendalami kasusnya. Dia menuturkan, kalau pelaku HK tidak mengakui perbuatannya. “Kalau itu hak pelaku, kan ada korban, saksi dan barang bukti. Yah kita jerat UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (BIO)
0 Komentar