Cabuli Murid Laki laki, Guru Les Di Pabumulih Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Seorang pria berinisial HG, 33 tahun, diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswa laki laki. 

Prilaku sex menyimpang HG, telah dilakukannya berulang kali sejak tahun 2021 hingga November 2022. Kasus ini terungkap, setelah Polisi mendalami laporan dari pihak keluarga korban.

"Pelaku merupakan gur les dan korbannya adalah muridnya sendiri. Terhadap pelaku disangkakan pasal 82 juncto 76 E UU NO 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Patowari SIK SH, Rabu (22/2/2023).

Kompol Ikrar menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sex toys yang digunakan pelaku terhadap korbannya. 

"Tersangka melakukan pencabulan dengan alat, Sleeping Eye Mask, Ball Mouth Gag, Lakban Coklat, Tali Pengikat, dan alat Penusuk bulat berbahan Silicone,," jelas waka.

Dari hasil interogasi, lanjut Waka, tersangka paling sering melakukan perbuatan sodomi itu di bulan September sampai Desember 2022. Dan dilakukan saat korban pulang dari les di hari Senin, Jumat, Sabtu dan Minggu. 

"Dilakukan malam sekitar pukul 20: 40 di rumah bedeng milik tersangka di wilayah Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan," ujarnya. 

Sementara dihadapan pihak kepolisian, tersangka HG mengaku jika perbuatan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka. 

"Memang awalnya ku paksa, dia kuikat tali. Tapi lama kelamaan berlanjut dan bisa dibilang kami suka sama suka," aku HG.

HG menceritakan, awalnya di tahun 2021, ia meminta dipijat oleh korban. Setelahnya ia meminta korban berbaring disebelahnya. Korbanpun diam saat dipeluk dan terjadilah hal demikian.

"Pertama dengan alat sex, kemudian tanpa alat. Bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, September 2 kali, Oktober 2 kali. April 2022 1 kali, September 2 kali, dan November sering dan aku ditangkap," kilahnya. (ARD)

Posting Komentar

0 Komentar