PRABUMULIH, PUBLIKZONE– Widi Handoko, 26 tahun, warga Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur akibat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak pacarnya. Shilva Indah Saroya.
Kronologisnya, pelaku Widi mendatangi rumah korban Shilva pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 07.15 WIB. Sempat terjadi cekcok mulut hingga pelaku menarik dan mencakar tangan korban.
Dan, juga menendang sebanyak tiga kali hingga korban tersender di sepeda motornya berada di teras rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.
Mendapati laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya, Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Widi di Perumahan Dokter Rahman merupakan rumahnya di Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika diintograsi petugas, pelaku Widi mengakui perbuatannya karena emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap pacarnya itu. Kini, pelaku Widi sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Pelaku, WH kesal kepada pacarnya hingga terjadi penganiayaan dan korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Hingga, akhirnya Tim Singo Timur menangkapnya di rumahnya,” bebernya.
Bobby menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman pidana 5 tahun penjara. “Pelaku, selama menjalani proses hukum kita tahan,” ucapnya. (RY)
0 Komentar