Beli HP Curian, Dua Tersangka Dikenakan Pasal Penadah


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dua terduga yakni SN (38) dan RF (39), tak menyangka akan mendekam dibalik jeruji besi Polsek Prabumulih Timur. Keduanya dikenakan pasal penadah akibat membeli Ponsel hasil curian.

SN diamankan saat berada di kediamanya, Jalan Baru Kemang Sari RT 30/RW12 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara pada Sabtu (17/9/2022). Dari tangannya, Polisi menyita HP Samsung A21S warna hitam.

Hasil interogasi awal pihak kepolisian, SN  berdalih tidak mengetahui bahwa HP tersebut merupakan HP hasil curian. Dirinya mengaku membeli HP tersebut dari temannya berinisial RF.

Hanya berselang satu jam, tersangka RF berhasil diamankan saat berada di Jalan Ojolali Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kepada Polisi, RF mengaku kalau dirinya membeli HP dari dua orang tidak dikenal. Lalu, menjualnya kembali kepada SN.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Bobby, HP tersebut dinyatakan hilang oleh korban saat membuat laporan ke Polsek Prabumulih Timur. Dalam keteranganya, korban mengaku HP miliknya diambli pencuri di dalam box depan sepeda motor saat terparkir di Depan warung gendis perumnas Prabu Sejahtera, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih pada Rabu (7/9/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Atas kejadian itu, lanjut AKP Bobby, kedua tersangka dikenakan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal  4 tahun penjara.

"Iya, baru penadah saja berhasil kita amankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara. Sementara untuk tersangka lainya (pelaku pencurian.red) masih kita kembangkan," pungkasnya. (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar