Sekda Sebut BK Telah Diberhentikan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST MM menyebut tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 berinisial BK telah diberhentikan dari jabatannya, dan juga diberhentikan sementara sebagai PNS.

Hal itu disebutkan Elman saat menjawab pertanyaan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) tentang status BK pada live virtual di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemkot bersama KASN, Selasa (2/8/2022).

“Sudah kita tindak lanjuti, menjawab pertanyaan KASN. Status BK, salah satu PNS di lingkungan Dinkes sudah non aktif dari jabatannya dan juga stop sementara sebagai PNS. SK Wako telah keluar, setelah BK ditetapkan tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021,” jelas Elman

Dijelaskan, kalau Pemkot sudah menjalankan aturan dan ketentuan telah diatur dalam UU ASN. “Iya, sudah kita laksanakan sesuai aturan dan ketentuan. Makanya, KASN memahami tindakan kita terhadap PNS tersebut tepat dan benar,” tukasnya.

Terpisah, Plt Kadinkes, dr Hj Hesti Widyaningsih MKes menjelaskan, karena statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS. Gaji diterima BK, ke depan hanya dibayarkan 50 persen. “Setelah ada putusan pengadilan atau inkrah baru distop seluruhnya,” terangnya.

Kalau SK Wako, kata dia pemberhentian sementara BK memang telah keluar dan Dinkes hanya menindaklanjutinya. “Pada rapat virtual bersama KASN, memang dipertanyakan dan telah dijawab dan dijelaskan Pak Sekda,” tutupnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar