PPKM Level IV Prabumulih Diberlakukan Senin, Ini Penjelasan Sekda


PRABUMULIH, PUBLIKZONE — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Mikro ke PPKM Level Empat (IV) akan segera diterapkan mulai Senin 26 Juli 2021 dan direncanakan selama 2 Minggu mendatang.

Hal tersebut diketahui dalam  Rapat Kordinasi Terpadu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan Polres dan Koramil, di Ruang Rapat Mapolres Prabumulih, Sabtu (24/7/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST menjelaskan, PPKM Level IV mutlak diberlakukan yang tentunya mengacu pada berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya Surat Edaran Walikota dan Perda.

“Senin nanti PPKM level empat kita berlakukan, himbauan dan sosialisasi mengenai penerapan itu akan terus kita lakukan. Mengenai penyekatan dan Protokol Kesehatan tentunya lebih kita optimalkan pada pelaksananya nanti,” sebutnya.

Lebih jauh Sekda juga menegaskan PPKM Level 4 ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja namun juga Perkantoran. Sebagai mana telah disampaikan melalui surat edaran walikota yang berjualan atau buka Toko dibatasi sampai pukul 20.00 Wib dan itupun tingkat keramaian dan berkumpulnya pengujung harus dibatasi.

“Pihak kita juga melalui dinas dinas akan memberlakukan itu saat berkerja, berikut perkantoran perkantoran lain dan bahkan sorum mobil dan motor harus mengurangi berbagai mobilitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol kesehatan,” tungkas Elman ST.

Sementara mewakili Kapolres, AKBP Siswandi Sik, SH, MH, Waka Polres Kompol Mario Invary SE menegaskan akan memproses para pelanggar PPKM.

“Itu akan ada aturannya semua, rapat terpadu yang kita lakukan hari ini akan melahirkan peraturan dari pak walikota. Jadi kalo memang ada yang tidak patuh artinya melanggar ketentuan dari pemkot, yang jelas dalam hal ini akan kami proses dan bisa diberi sangsi,” pungkasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar