Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Muzakir terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar atas kasus rekomendasi alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap pada 2014 lalu.
Saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan yakni terdakwa M Anjapri memberikan uang tersebut secara bertahap dengan menggunakan pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.
Uang tersebut digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, majelis hakim pun mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Menyatakan terdakwa Muzakir Sai Sohar bersalah melakukan pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, saat membacakan vonis.
Tak hanya itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.
"Jika tidak dibayar dengan ketentuan harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap. "Silahkan untuk pikir-pikir,"ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS.
Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).
Dalam berkas terpisah, Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara. (Sumber. kompas.com)
0 Komentar