Kuras Harta Pelanggan, Dua Waria Diringkus Satreskrim Prabumulih Barat

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satreskrim Polsek Prabumulih Barat meringkus dua orang Waria yang kerap menguras harta pelanggannya. Melalui  jasa prositusi online, keduanya menjebak korban saat indehoy di dalam kamar. 

Para pelaku yakni Firman alis Vera (28) dan Ari Hidayat Alias Nikita (23). keduanya merupakan warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, keduanya berhasil memperdaya korban Jumady (36) warga Jalan Puntodewo RT 017 RW 002 Kabupaten Malang Jawa Timur.

Awalnya pelaku Ari Hidayat alias Nikita menawarkan jasa prostitusi kepada Jumady melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat untuk bertemu di losmen Rahayu Sentosa, Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kemudian pada saat korban sedang berhubungan badan di dalam losmen tersebut, datang pelaku Firmansyah alias Vera masuk ke dalam kamar korban dangan mengatakan bahwa yang berhubungan badan tersebut adalah adik korban dibawah umur.

Melihat korban terpojok, pelaku Firmansyah alias Vera kemudian memukul korban dan merampas HP Samsung A7 serta uang sebesar Rp 750.000. Setelah berhasil, kedua pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipda Darmawan SH mengatakan, identitas kedua pelaku diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikkan mendalam.

Menurut Ipda Darmawan, Tim opsnal melakukan undercover kepada pelaku yang menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, kedua pelaku kemudian menemui Tim opsnal di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Kota Prabumulih.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP pada kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14:30 WIB," katanya.

Dari hasil intrograsi awal, lanjut Darmawan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang sama.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti pendukung yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy Biru," ungkapnya. 

Akibat perbuatan itu, jelas Darmawan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar