Satres Narkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 1 Kilo Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir mencapai 500 juta Rupiah, Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka Adhan Akbar bin Mursal (57), warga Lorong Sepakat Jaya No 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang.

Barang bukti itu ditemukan Polisi dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver B 1392 ZEQ yang dikemudikan tersangka Adhan. Tak hanya sabu, Polisi juga mengamankan uang senilai 900 ribu sekaligus handphone tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikkan, Satres Narkoba mengetahui bahwa tersangka akan membawa sabu dan melakukan transaksi di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

"Dari informasi yang kita dapat, pelaku akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan ciri ciri yang dilaporkan, kita kemudian mengamankan tersangka Adhan Akbar," jelas Kapolres dalam press realisenya, Senin (5/4/2021).

Dalam penggeledahan, lanjut Kapolres, pihaknya menemukan bungkusan  plastik teh cina dalam kardus oleh-oleh bika Ambon yang berada di dalam bagasi mobil tersangka.

"Setelah kita buka, didapati 1 paket diduga sabu yang dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh di bagasi belakang mobil tersangka," katanya. 

Menurut Kapolres, tersangka merupakan jaringan pengedar sabu lintas Provinsi, bahkan tersangka juga adalah resedivis kasus narkoba. Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dihadapan Polisi, Adhan  mengaku hanya sebagai kurir dan bukan sebagai pengedar. Dalam sekali transaksi, Dirinya mendapat upah 15 juta rupiah.

"Wanita berinisial Y dari Prabumulih mesan 1 Kilo sabu. Lalu saya menghubungi big bos di Medan dan berangkat menuju medan naik pesawat," akunya.

Dalam perjalanan dari medan ke Palembang, ia mengaku aman. Namun saat akan melakukan transaksi di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Ia  ditangkap Polisi.

"Barang itu untuk ibu Y, namun sebelum sampai ketangan Y saya ditangkap," akunya. (Rd)

Posting Komentar

0 Komentar