Polsek Lawang Kidul Ingatkan PETI Melalui Banner dan Sambang Langsung Warga

MUARAENIM, PUBLIKZONE ---  Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim kembali mengingatkan para Penambang Liar Tanpa izin (PETI) untuk tidak melakukan kegiatan penambangan illegal. 

Hal tersebut melanggar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor :03 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perusakan Lingkungan hidup.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari Pemerintah maka akan dipidana dengan hukuman paling lama 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar Rupiah”.

Penegaasan tersebut tertulis pada banner ukuran besar dan sedang, yang dipasang  personil Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim diwilayah hukumnya, Minggu (14/03/2021).

Tak hanya Banner, para personil  Polsek Lawang Kidul dipimpin Kapolsek LAKI Iptu Desi azhari, SH MSi, juga menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan penambangan liar.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang kidul Iptu Desi azhari, mengungkapkan pihaknya memasang baliho banner sebagai sosialisasi tentang larangan dan penegasan penambangan liar dan juga perusakan lingkungan kepada masyarakat.

“Kita lakukan pendekatan dengan memberikan sosialisasi melalui banner dan sambang warga langsung. Kita harap masyarakat bisa mengerti. Dan Jika dilanggar dan tidak diindahkan maka tindakan tegas akan diberlakukan,” tegas Kapolsek. (Ril)

Posting Komentar

0 Komentar