Dr. H. Rosidin Hasan M.PdI Resmi Jabat PJ Bupati PALI

PALEMBANG, PUBLIKZONE – Rosidin Hasan Staff Ahli Provinsi Sumatera Selatan resmi diangkat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Acara oengambilan sumpah jabatan ini digelar di Griya Agung Palembang, Rabu (24/3/2021).

"Sebelumnya, Plh Bupati PALI diisi oleh sekda PALI Syahron Nazil. Dengan mengucapkan Syukur dan Rahmat dengan resmi saya tunjuk saudara Rosidin sebagai Pj Bupati PALI," kata Herman Deru.

Gubernur Sumsel H Herman Deru memgatakan, pelantikan ini berdasarkan surat instruksi Kemendagri, Pj Bupati PALI Rosidin Hasan akan memimpin Kabupaten PALI paling lambat satu tahun. Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah.


"Saya melantik Pj Bupati PALI untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Ini juga amanat UU nomor 10 tahun 2016 masa jabatan terdahulu diisi PLH oleh Sekda dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri, juga penjabat yang cukup syarat misalnya eselon II," katanya.

Dikatakan Deru, pengusulan Rosidin sebagai Pj Bupati PALI sesuai dengan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret lalu. Pelantikan ini juga didasarkan pada urusan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan pemerintahan di daerah tersebut harus berjalan.

Pj juga berkewenangan penuh sama seperti Bupati definitif, namun untuk kebijakan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan personal, struktur itu harus seizin kemendagri melalui gubernur untuk pengisian personel," jelas Deru.


Dia pun berharap Rosidin Hasan yang saat ini telah menjadi Bupati, untuk mengantarkan proses demokrasi yang karena keputusan Mahkamah Konstitusi, Kabupaten PALI wajib melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS. PSU harus terselenggara dengan baik, pemberian hak-hak demokrasi kepada rakyat yang diberikan hak untuk memilih ulang yang tolak ukurnya tingkat partisipasi.

"Bersama penyelenggara Bawaslu KPU Kabupaten di bawah monitoring KPU dan Bawaslu provinsi agar mulai dari distribusi undangan sampai dengan penghitungan harus berdasarkan mekanisme yang berlaku yakni check and recheck. Selain itu, harus dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia saat pencoblosan," ujar Deru.


Sementara itu, Pj Bupati PALI Rosidin Hasan menambahkan, ia bersama pihak terkait pelaksanaan Pilkada akan memastikan PSU berjalan tanpa adanya gejolak yang memunculkan konflik. 

"Besok pagi kami rapat dengan Forkopimda agar ini sukses tanpa persoalan, baik dari pemilih dan kedua kandidat yang bisa menerima hasil dengan lapang dada. Selesai direkap oleh KPU, dan proses pengawasan Bawaslu diterima mungkin pada saat tertentu di hari berikutnya kita panggil baik kandidat dan timses," jelas Rosidin.

Dengan apa yang menjadi ketentuan MK, lanjut dia, dipastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan. Sebagai pihak netral, dirinya fokus menjalankan roda Pemerintahan dan proses demokrasi.

"Saya akan berdiri netral saya hanya ditugasi bagaimana Pemerintahan berjalan. Saya pastikan tidak akan ada gejolak konflik apapun itu baik dari pemilih dan tim sukses kedua kandidat," katanya. (Adv/Humas PALI)

Posting Komentar

0 Komentar