Tikam Korban Hingga Tewas, Hafiz Diringkus Polisi

MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka ABD Hafiz (31), warga dusun I Desa Tanjung Terang kecamatan Gunung megang Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/2/2021).

Tersangka ditangkap lantara melakukan penganiayaan berat terhadap korban Sulsaili Alias Samsul (49). Korban meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan sebilah pisau di  perut bagian atas. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun III Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 12.15 WIB.

Awalnya pelaku mendatangi korban sambil memegang sebilah senjata tajam jenis pisau. Tanpa korban sadari, pelaku langsung menyerang dengan menusukan pisau kearah perut sebanyak 1 kali. 

Sontak korban kaget dan melompat dari atas Pance (pondok). Dengan kondisi penuh darah, korban kemudian tersungkur ketanah. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri.

Para saksi mata yang melihat kejadian itu langsung membawa korban Puskesmas Gunung Megang. Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 menit, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.35 WIB.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Subagio langsung gerak cepat melakukan penggerebekan dirumah pelaku. 

Sayangnya pelaku tidak berada dirumah. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumahnya. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil lolos melarikan diri.

Tak sampai disitu, keesokan harinya Polisi mendapatkan lagi informasi dari masyarakat bahwa pelaku ternyata bersembunyi di hutan dibelakang rumahnya yang berjarak 5 Km dari perkampungan warga.

Tak ingin buruanya hilang, Polisi langsung melakukan penyisiran dan pengintaian di kawasan hutan yang dimaksud warga. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan SH.MH mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna biru milik korban, Jaket Sweater Hitam pelaku ( yg digunakan pelaku saat melakukan perbuatan ) dan Batu pengasah Pisau.

"Sedangkan pisau (sangkur) yang digunakan Pelaku masih dalam pencarian, karena saat kejadian telah dibuang pelaku saat melarikan diri kedalam hutan" jelas AKP Herli.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut AKP Herli, tersangka terancam pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar