PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, meringkus tersangka Heri Agustian (20) warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Minggu (08/10/2020).
Heri ditangkap usai menganiaya korban Junaidi (19), warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan lengan bawah.
Informasi yang dihimpun, Insiden berdarah tersebut terjadi di Taman Tugu Kecil, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu Malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu pelaku sedang nongkrong santai dengan temanya di kawasan taman. Tiba tiba korban mendatangi pelaku dan langsung mengejek untuk merendahkan pelaku dengan isyarat menjengkalkan jari ke muka pelaku.
Tak terima diejek, pelaku langsung menusuk korban dua kali dengan menggunakan pisau ke arah leher dan lengan. Melihat korban jatuh dan berdarah, pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikkan, Satreskrim Polres Prabumulih akirnya mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kelurahan Prabusari. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
“HA kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar AKP Rahman, Minggu (11/10/2020).
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga pelaku.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Ard/Frd/Bio).
0 Komentar