Lapas Kelas II B Sekayu Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

MUBA, PUBLIKZONE ---  Di hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sekayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia
rutin terhadap warga binaan pemasyarakatan, Kamis (1/10/2020).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kalapas kelas II B Sekayu, Jhonny H Gultom AMd IP SSos didampingi Kasi Adm Kamtib Tri Nopa Nanda SH SE MH, diikuti KPLP Dedi Krishastoni AMd IP SH.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa, 56 Unit Handphone berbagai merk, Kabel dan Charger, Powerbank, Sendok yang menyerupai sajam. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kalapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H Gultom AMd IP SSos mengatakan, giat pemusnahan terhadap 56 unit HP yang merupakan hasil razia dari bulan Februari 2020 hingga September 2020. 56 unit HP dari berbagai merek juga charger dan senjata tajam modifikasi.

"Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan gangguan Kamtib di dalam Lapas. Begitu barang tersebut kami dapatkan terlebih dahulu sudah kami hancurkan dengan cara dibanting atau direndam di air, namun kali ini kita lakukan dengan cara dibakar setelah terkumpul beberapa bulan," dijelaskan Kalapas.

Untuk barang-barang logam seperti sajam modifikasi dan batre Hp kita hancurkan dengan cara di gerinda, ini juga merupakan upaya deteksi dini dalam menghindari gangguan Kamtib.

"Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dipantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," terang Jhonny.

Langkah ke depan pihak Lapas Sekayu akan lebih memperketat pengawasan atas barang-barang dan makanan titipan yang masuk untuk warga binaan.

"Selain itu penegakan aturan juga akan lebih tegas bagi WBP yang melanggar menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi kurungan di sel sunyi, tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi," pungkasnya. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar