PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cambai, berhasil mengamankan Janu (31) warga Jalan Mawar Dusun VI Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (8/9).
Janu ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama pencurian alat alat bangunan milik korban Sonjaya (29), pada Sabtu lalu, 01 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, SIK MH melalui kapolsek Cambai, Iptu Bratanata menjelaskan, tersangka ditangkap dikawasan jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
"Tersangka kita amankan saat berada di kawasan jalan lingkar timur tepatnya dirumah makan milik saudara Leo. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," jelas Iptu Bratanata.
Dari ungkap kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Cangkul, 1 buah Sekop dan Centong Semen, serta 1 unit mesin air merk Shimizu.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (Ard/Bio/Frd)
- Home
- REDAKSI
- HUKRIM
- REGIONAL
- _KEPRI
- _JAWA
- _NATUNA
- _SUMSEL
- __KOTA PALEMBANG
- __OGAN KOMERING ILIR
- __PRABUMULIH
- __MUARAENIM
- __PALI
- __OKI
- __BANYUASIN
- __MUBA
- __MUSIRAWAS
- __OKU
- __OGAN ILIR
- __OKUS
- __OKU Timur
- __PAGARALAM
- __EMPAT LAWANG
- __LAHAT
- __LUBUK LINGGAU
- _LAMPUNG
- __LAMPUNG BARAT
- PEDOMAN MEDIA CYBER
- POLITIK
- EKONOMI
- KESEHATAN
- SOSBUD
0 Komentar