Spesialis Bongkar Ruko Tertangkap, Satu Tersangka Ditembak Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Tiga tersangka spesialis bongkar ruko di wilayah Pasar Prabumulih berhasil diringkus Polisi. Bahkan satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat mencoba melarikan diri.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Abdal Lazi alias Ujang Toha (40) warga Jalan M Yamin Mangga Besar Prabumulih Utara, Erwansyah alias Kopral (29) warga Graseta Gunung Ibul Prabumulih Timur, dan Ahmad Fikky (30) warga Jalan Alipatan Mangga Besar Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mengembangkan laporan korban Nirwana (41), warga Jalan Mayor Iskandar Rt 06 Rw 04 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kepada Polisi, korban mengatakan telah kehilangan ratusan pack rokok pasca ruko miliknya yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman no.135  Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih di bobol maling pada Rabu lalu (29/07), sekira pukul 02.00 WIB.


Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal kemudian melakukan penyelidikkan dan mengetahui ciri ciri salah satu tersangka yakni Ahmad Fikky. Tersangka ini, ditangkap di wilayah Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Senin (3/8/2020).

Kepada Polisi, Fikky mengaku mejalankan aksi tersebut bersama kedua rekanya yakni Ujang Toha dan Kopral. Dari pengakuan itu, Team Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap Ujang dan Kopral.

Meski keduanya berhasil diamankan, namun tersangka Ujang Toha mencoba melarikan diri. Akibatnya, Team Opsnal terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka.

Dengan luka tembak, tersangka Ujang Toha di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya ketiga tersangka digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat dengan barang bukti ratusan pack rokok berbagai merk.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH, membenarkan adanya  penangkapan tiga tersangka tersebut.

"Iya, ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Akibat perbuatan itu, ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek. (Ard/Bio/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar