PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap Melky Guslow alias Melky Beruk (42), warga jalan A. Hamid Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Rabu (05/8/2020).
Melky ditangkap saat sedang santai dikediamanya sekira pukul 17.00 WIB. Keterlibatan Melky dalam bisnis Narkoba dibuktikan dengan kepemilikan 17 paket Narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan itu dilakukan Team Macan Putih Polres Prabumulih setelah mengendus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Melky. Ia disebut-sebut menjadi pengedar sabu-sabu oleh masyarakat di daerahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, SH mengungkapkan, penangkapan Melky merupakan hasil proses pengembangan terhadap laporan masyarakat.
"Awalnya kita melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Setelah dinyatakan akurat, kita langsung melakukan penggerbekkan dirumah tersangka," ujar AKP Zon Prama.
Menurut Zon Prama, dalam proses penangkapan tersangka Melky sempat membuang kotak kayu dari lantai 2 rumahnya. Namun hal itu diketahui oleh petugas, selanjutnya dilakukan pencarian ke lantai dasar.
Didampingi perangkat pemerintahan setempat, lanjut AKP Zon, petugas akhirnya menemukan kotak kayu yang dibuang oleh tersangka. Saat dibuka, ternyata isinya 17 paket diduga sabu.
"Dalam ungkap kasus ini kita mengamankan barang bukti berupa 17 paket diduga Sabu seberat 8,77 gram, 1 unit Hp oppo gold, Hp nokia putih, 1 kotak plastik klip bening, 1 buah kotak kayu dan uang tunai Rp 805.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu," katanya.
AKP Zon Prama menegaskan, akibat perbuatan itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009. "Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk pengembangan asal barang haram tersebut," tegasnya. (Ard/Bio/Frd)
0 Komentar