Satreskrim Polres Prabumulih Amankan Tersangka Penganiayaan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IF atas dugaan melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan sebilah golok.

Wanita berusia 44 tahun ini, diamankan saat berada di kediamanya yang berada diwilayah jalan Jenderal Sudirman,  Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu berwarna coklat. Hingga kini, tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Menurut data dari kepolisian, kasus ini  berawal saat IF mendatangi kediaman korban SA yang berada di kawasan jalan Jenderal Sudirman RT. 008 RW. 001 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (28/6/2020) pukul 09.00 WIB.

Sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya saling bertemu. Hingga akhirnya, terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan IF dengan cara mencekik leher korban menggunakan dua tangan dan mengancam korban dengan golok.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Prabumulih dengan laporan polisi nomor : LP/B/128 /VI/2020/SUMSEL/Res PBM,TANGGAL 29 Juni 2020.

Setelah memperlajari kasus tersebut, Polisi akhirnya mengamankan tersangka IF dan membawanya ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan pihaknya mengamankan  tersangka IF atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

"IF  kita amankan untuk dimintai keterengan lebih lanjut terkait tindak pidana penganiayaan, sekaligus motif pengancaman dengan menggunakan golok," singkatnya. (PZ/FRD/BIO)

Posting Komentar

0 Komentar