Pelaku Bongkar Warung Diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dwi (24) warga jalan Anak Paye Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, nekat melakukan pencurian di sebuah Warung yang berada di kawasan Jalan alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Dengan menggunakan besi untuk merusak gembok pintu warung, Dwi berhasil masuk dan membawa kabur Kompor gas, Blender, Kipas angin, DVD, Handphone, dan tiga buah tabung gas 3 kilo serta dua unit speaker aktif. 

Korban Ahmad Fikky (30) baru menyadari kehilangan, setelah dirinya mendapati jendela dalam keadaan rusak. Saat Ia memeriksa ke dalam warung, ternyata sejumlah barang berharga miliknya telah hilang di bawa maling.

Dari kejadian itu, korban Ahmad Fikky  langsung melapor ke Mapolres Prabumulih. Kepada Polisi, korban mengatakan telah kehilangan sejumlah barang berharga pasca warungnya di bobol maling pada Senin lalu (20/7/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai melakukan olah TKP dan proses penyelidikkan, Jajaran Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengidentifikasi satu tersangka atas nama Dwi. Tersangka pun diamankan di wilayah Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, S.H mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Dwi di persembunyiannya. 

"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Prabumulih. Atas pencurian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Rahman. (Ard/Bio/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar