Gerebek Rumah Di Sungai Medang, Polisi Amankan Dua Tersangka Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan Dusun II Sungai Medang,  Kelurahan Cambai Kota Prabumulih, Rabu (15 /7/ 2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari pengerbekkan itu, Polisi mengamankan dua orang warga dusun 2 sungai medang yakni Abdul Rahman (28) dan Halim (38). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu.

Atas bukti tersebut, keduanya tidak bisa berbuat banyak dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan penyalah gunaan narkoba diwilayah tersebut.

Usai melakukan penyelidikkan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan. Dari proses penggeledahan badan, ditemukan paket diduga sabu di kantong belakang sebelah kanan tersangka Abdul Rahman.

"Disaksikan pemerintahan setempat kita melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket diduga sabu dari tersangka Abdul rahman. saat diinterogasi, Rahman mengaku mendapat Sabu tersebut dari tersangka Halim. Akibatnya kedua tersangka langsung kita amankan, " Jelas Zon Prama, Jumat, Rabu (17/7/2020).

Zon Prama mengutarakan, pihaknya saat ini masih mengusut dan mengembangkan kasus tersebut. "Kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui darimana asal sabu tersebut," pungkasnya. (Ard/Frd/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar