PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dodi Iskandar (38) warga jalan Arjuna II Kelurahan Wonosari Prabumulih Utara, nekat melakukan pencurian di Gerai Handphone Green Cell yang berada di wilayah Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur.
Dalam aksinya, pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai penjual Remote TV ini, berhasil membawa kabur handphone merk Xiaomi Note 3 warna coklat dan handphone merk Vivo Y91 warna merah yang saat itu berada diatas meja kasir.
Korban baru menyadari HP telah hilang sesaat dia keluar dari dalam toko menuju ke meja kasir. Pasca kejadian tersebut, korban langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Timur, Jumat (10/7/2020).
Dihadapan petugas kepolisian, korban mengaku telah kehilangan dua unit HP pada hari Kamis 2 Juli 2020. Menurutnya, sekitar pukul 18:00 dirinya masuk kedalam dan meninggalkan meja kasir. Dan ketika Ia kembali, 2 unit HP yang ada diatas meja kasir sudah hilang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumilih Timur langsung melakukan penyelidikkan khusus. Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus saat tengah berjualan remote TV di wilayah Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudaharmaya, SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, SH MSi mengatakan, melalui penyidikan khusus pihaknya mengetahui identitas tersangka dan mengamankanya. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya, kita dapat informasi pelaku berada di Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Muaraenim. Menindak lanjuti info tersebut, kita langsung berangkat dan melakukan penangkapan di backup oleh personil Polsek Rambang Dangku," ujar AKP Herman Rozi.
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah kota HP Xiaomi Note 3, menyita 12 kacamata, serta 3 buah Remote TV Universal sebagai barang bukti pengganti.
Hasil interogasi awal, Dodi mengakui perbuatanya tersebut. Modus Operandi yang dilakukan yakni berpura pura ingin membeli touch screen HP. Saat itu Ia melihat ada 2 unit HP diatas meja kasir, karena tidak ada penjaga Gerai dan hanya ada anak anak sedang asyik bermain di dalam counter, pelaku Dodi leluasa mengambil HP dan kemudian melarikan diri.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Akibat tindak pidana pencurian itu pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima Tahun" tegasnya. (Ard/Frd/Bio)
- Home
- REDAKSI
- HUKRIM
- REGIONAL
- _KEPRI
- _JAWA
- _NATUNA
- _SUMSEL
- __KOTA PALEMBANG
- __OGAN KOMERING ILIR
- __PRABUMULIH
- __MUARAENIM
- __PALI
- __OKI
- __BANYUASIN
- __MUBA
- __MUSIRAWAS
- __OKU
- __OGAN ILIR
- __OKUS
- __OKU Timur
- __PAGARALAM
- __EMPAT LAWANG
- __LAHAT
- __LUBUK LINGGAU
- _LAMPUNG
- __LAMPUNG BARAT
- PEDOMAN MEDIA CYBER
- POLITIK
- EKONOMI
- KESEHATAN
- SOSBUD
0 Komentar