PRABUMULIH PUBLIKZONE --- Supriyadi (37) warga jalan Bambu Kuning Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau.
Pria yang keseharianya berprofesi sebagai tukang ojek ini, diamankan saat masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan M Yamin Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jumat (17/7/2020).
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi SE MM mengatakan, Supriyadi diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Satrianto (35) warga Jalan Penukal RT05 RW04 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut data Kepolisian, insiden itu berawal saat korban meletakkan gerobak angkut barang tak jauh dari lokasi tukang ojek mangkal. Saat itu ada pengendara motor ingin parkir untuk berbelanja, namun jalan parkir terhalang karena posisi gerobak korban tengah jalan.
Korban pun kemudian berusaha mendorong gerobak ketepi jalan dibantu oleh tukang ojek lainnya. Dugaan sementara, Pelaku yang saat itu berada di lokasi merasa bahwa korban mengolok ngolok dirinya saat mendorong gerobak.
Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, namun karena terlanjur emosi pelaku kemudian mengambil pisau pedagang gula merah disekitar lokasi dan menusuk korban.
"Beruntung pertikaian keduanya berhasil dilerai warga, namun dari kejadian itu korban mengalami luka sayat di lengan kiri akibat menepis ayunan Pisau pelaku," ujar AKP Murshal Mahdi.
Tidak lama setelah kejadian, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat masih berada di tempat kejadian perkara. " Pelaku kita amankan saat masih berada di sekitar lokasi kejadian. Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan lanjutan," tegas Kapolsek. (Ard/Bio/Frd)
0 Komentar