PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan Ardian Syaputra (24) warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa, 19 Mei 2020.
Tertangkapnya Ardian merupakan hasil pengembangan terhadap rekan sedaerahnya, Lian (32 tahun) yang telah selesai menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Kota Prabumulih.
Menurut catatan kepolisian, kedua tersangka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Angkatan 45 depan Apotek Merben Kelurahan Muara Dua Kecamatan, Prabumulih Timur pada Minggu, 17 Juni 2018 lalu.
Keduanya, merampas dompet yang berada di laci depan sepeda motor milik istri Sartono. Sempat terjadi tarik menarik dompet antara pelaku dan korban. Namun korban akhirnya terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet serta memar dibagian tangan dan kaki.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, tersangka Ardian akhirnya berhasil diamankan meski sempat menghilang selama 2 tahun.
"Penangkapan ini cukup memakan waktu karena tersangka kerap berpindah tempat persembunyian. Ketika dapat informasi tersangka pulang ke Prabumulih, saat itulah dia kita ringkus," ujar AKP Rahman.
Dikatakan AKP Rahman, saat ini tersangka Ardian masih mendekam di tahanan sementara Polres Prabumulih sembari menunggu proses penyidikkan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita. Akibat perbuatanya, tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (ARD/PRD/BIO)
0 Komentar