Gadaikan Motor Teman Tuk Beli Sabu, Hengki Dibekuk Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Hengki Julius (40) warga Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

Polisi berhasil membekuk Hengki saat berada di Perumahan Vina Sejahtera 1 Kelurahan Gunung Ibul kota Prabumulih, Sabtu (9/5/2020) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Darmawan SH mengatakan, tersangka Hengki ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

"Hengki berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Tersangka ini terlibat kasus penggelapan motor matic merk Honda Vario milik korbannya Christian Dinata," terang Aipda Darmawan, Sabtu (9/5/2020).

Darmawan menuturkan, Korban sendiri merupakan teman dekat pelaku. Dalam kasus ini pelaku nekat memperdaya korban karena membutuhkan uang demi membeli sabu sabu.

“Hasil interogasi, pelaku Hengki mengaku kalau motor milik korban ia tukar dengan paket narkoba," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Darmawan, Narkoba tersebut didapat dari daerah Betung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Atas perbuatannya tersebut Hengki terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," pungkasnya. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar