PUBLIKZONE, OKU TIMUR --- Rendy (24), warga desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, nekat mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri.
Keterlibatan Rendy dalam pencurian tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh korban Mizon (ayah kandung Rendy).
Dalam laporannya, Mizon mengaku telah kehilangan satu unit sepeda Motor Jupiter Mx dengan nopol B 6418 KAl, pasca rumahnya di satroni pencuri pada Kamis lalu (7/5/2020), sekira pukul 16.00 WIB.
Akhirnya, penyelidikan Polisi menemukan titik terang dan menetapkan Rendy sebagai tersangka utama. Rendy pun berhasil diamankan saat berada di kediamanya, Sabtu 16 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH.S.IK melalui Kapolsek Martapura, Kompol Jon Saibi, SH mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikkan, pihaknya menetapkan Rendy sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
"Ternyata dalang dibalik tindak pidana pencurian tersebut adalah anak dari si korban sendiri yakni Rendy. Tersangka ini berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," ujar Jon Sahibi kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Menurut Jon Sahibi, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut untuk mengetahui motif pencurian itu. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 dan 367 ayat 2 KUHPidana.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Untuk saat ini tersangka harus mendekam dibalik tahanan sementara Polsek Urban Martapura," pungkasnya (Junirianto)
0 Komentar