PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Indra Saputra alias Indra Mata Elang (35) warga Jalan M Yamin, Gang Sekundang RT 06 RW 01 Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Polisi lantaran kerap melakukan aksi kriminal diwilayah Hukum Polres Prabumulih.
Dalam beraksi, pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini kerap menggunakan kekerasan dan tak segan segan melukai korbannya. Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka ini ditangkapnya karena merampas dua motor milik warga.
Pertama pada Sabtu 08 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam aksi ini, Indra berhasi merampas motor Yamaha Mio Soul BG 6092 CP, Warna Hitam milik Akbar Saputra dengan cara kekerasan.
Korban terpaksa merelakan motor kesayangannya akibat diancam Indra CS dengan senjata tajam. Kasus perampasan itupun dilaporkan dengan LP/B/28/II/2020/Sumsel/res pbm/Sek Pbm Timur, tanggal 08 Februari 2020.
Karena aksi yang pertama berhasil, Indra Mata Elang pun kembali melakukan kejahatannya. Aksi yang kedua ini dilakukan pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman di depan kantor Golkar.
Disini Indra berhasil merampas motor Honda Beat Warna Merah Putih Nomor Polisi BG 4289 PAA, milik Albi Hakim warga Dusun 1 Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Dan kasusnya pun dilalorkan dengan nomor LP / B / 029 / II / 2020/ SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Febuari 2020.
Mendapati laporan warga yang kerap jadi korban perampasan sepeda motor, tim buser Satreskrim Polres Prabumulih pun bertindak dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pada Jumat (3/4/2020) team Gurita Polres Prabumulih gabungan bersama team Opsnal Polsek Prabumulit Barat berhasil menangkap Indra Mata Elang. Indra ditangkap ketika dikontrakannya di Jalan Lami Kelurahan Prabusari.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. "Saat ini kita masih mengejar DPO lainnya yang merupakan komplotan pelaku," pungkasnya. (**)
0 Komentar