PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sempat menjadi target operasi Polisi selama setahun lebih, Herlius (27) warga jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur akhirnya tertangkap.
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangkap saat nongkrong diwilayah jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (16/04/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kepada Polisi, Herlius mengakui keterlibatanya dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Aditya Pratama di jalan Jendral Sudirman tepatnya di ruko seberang Balai Latihan Kerja Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada 16 Februari 2019 lalu.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, penangkapan tersangka cukup memakan waktu karena sering berpindah tempat persembunyian.
"Pelaku memang sempat buron selama setahun lebih, namun hari ini kita berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" kata AKP Rahman.
Menurut Rahman, Indentitas tersangka Herlius diketahui setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku Reza dan Andreas yang tertangkap sebelumnya pada Rabu (20/2/2019) lalu, pukul 22.10 WIB.
"Dari pengakuan itu, Herlius kita tetapkan sebagai tersangka dan berhasil kita amankan. Kini Jerlius masih mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih, Sementara Reza dan Andreas masih menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Kota Prabumulih," pungkasnya. (Ard/Bio).
0 Komentar