PALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna ke 7 bertempat berlangsung digedung rapat sekretariat DPRD di Jalan Balikpapan, komplek Pertamina Talang Ubi Utara, selasa (10/3/2020).
Rapat Paripurna ke-7 yang dihadiri oleh 22 orang anggota DPRD ini, dimana dalam rapat tersebut membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap surat yang diajukan Bupati PALI terkait perihal pinjaman ke Banksumsel Babel sebesar Rp100 miliar beberapa waktu lalu.
Dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pali, H Asri Ag, SH.M.si, didampingi Wakil Ketua II, Devi Harianto, SH.MH dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD PALI ini, berlangsung alot dan sempat rapat diskor beberapa menit, lantaran adanya perbedaan pandangan dari Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat melalui Devi Harianto meminta penundaan agar dilakukan kroscek pelaksanaannya secara teknis terlebih dahulu, karena menurut Devi Harianto, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, namun perlu dikroscek kembali, soal setuju atau tidak itu hak dari masing masing anggota Dewan.
Namun, setelah diskor beberapa menit rapat pun dilaksanakan kembali, karena beberapa anggota DPRD dalam sidang itu berpendapat agar sidang diteruskan, akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan voting terbuka. Dimana, dari 22 anggota DPRD yang hadir hanya dua orang yang tidak setuju.
Sebelumnya pada saat pembukaan rapat diketahui Ketua DPRD PALI, Asri Ag selaku pimpinan rapat menjelaskan, bahwa DPRD Pali menerima surat dari Bupati Pali perihal kewajiban Pemkab Pali ke pihak ketiga dan permintaan persetujuan pinjaman Pemkab Pali ke Bank SumselBabel senilai 100 Miliar.
"Berdasarkan Peraturan No 30 tahun 2011 menyebutkan, jika pinjaman daerah harus persetujuan DPR dalam hal ini DPRD Kabupaten Pali," Jelas Asri Ag, dalam paripurna tersebut.
Dikatakannya, Pinjaman tersebut akan diperuntukkan dengan rincian, untuk membayar hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 71 Miliar dan 29 Miliar digunakan untuk operasional kegiatan Pemkab Pali, hutang tersebut merupakan kegiatan di tahun 2019 yang ada di Dinas PUPR, Dinas Perkim, DPMD, dan Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Asri Ag, pinjaman yang dimaksud pemkab pali itu yakni pinjaman jangka pendek, dimana akan diangsur yang disesuaikan dengan transferan pemerintah pusat.
Terpantau dalam rapat paripurna tersebut selain anggota DPRD pali, juga dihadiri oleh Sekda PALI, Syaroni Nazil, SH. dan para OPD serta puluhan tamu undangan lainnya. (DH)
0 Komentar