Kakek 66 Tahun Di Prabumulih Simpan 4,5 Kilo Ganja Kering

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Seorang kakek berusia 66 tahun di Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena menyimpan 4,5 Kilogram ganja kering.

Kakek berinisial CH ini diringkus saat berada dikediamanya, Jalan Perwira RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keterlibatan CH dalam kasus tindak pidana narkoba berhasil terungkap setelah Polisi menyelidiki informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Daun Ganja di wilayah Jalan Perwira.

Melalui upaya penyelidikkan selama 2 hari, Polisi kemudian bergerak dan melakukan tangkap tangan. Saat proses penggeledahan dirumah tersangka, Polisi menemukan 4 paket besar diduga berisi daun ganja kering siap edar. 

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Guna proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih. Turut disita Polisi, HP Nokia putih milik tersangka. 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat. Tersangka CH tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. 

"Disaksikan petugas Satpam Puskesmas barat, pertugas kita kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Hasilnya kita menemukan 4 paket besar diduga berisi ganja 4,5 kilo," Kata Zon Prama.

Menurut Zon Prama, pihaknya menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 16 Februari. Melalui sejumlah upaya peyelidikkan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Peroses penyelidikkan dilakukan selama dua hari. Dan hasilnya, kita berhasil menangkap tersangka hari ini. Akibat perbuatan tersebut, CH terancam pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Zon Prama. (Ard/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar