PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Ramang Al Rasyid (38) warga Jalan RA Kartini, Gang Anggrek, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, Minggu malam (26/01/2020) sekira pukul 23.15 WIB
Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangkap tangan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 21,96 gram.
Dari tersangka, Polisi juga menyita 1 unit handphone Andromax, 1 unit handphone Nokia E36, tas selempang, jaket, serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam NoPol BG 6192 CP.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikkan dan pengembangan laporan masyarakat. Informasi yang diterima petugas, tersangka akan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang tampak menunggu pembeli di depan sebuah kontrakan Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tanpa menunggu, polisi pun langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat menolak. Namun akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Sabu tersebut ditemukan dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Selain itu juga didapati timbangan digital yang disimpan di saku jaketnya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tegasnya. (Ard/Bio)
0 Komentar