Isakandar ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai dari pukul 09.00 hingga 15.15 WIB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Senin (5/12). Saat ini tersangka telah dikirim ke LP Pakjo Palembang dengan status sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Topik Gunawan SH MH mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan tersangka. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.
"Alasan subjektif penahanan karena dikhawatirkan bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ungkap Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Wan Susilo Hadi SH menuturkan, penyidikkan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak pertengahan 2018 lalu. Keterlibatan Iskandar mulai diusut sejak adanya laporan masyarakat dan temuan kerugian negara RP 300 juta yang merujuk pada hasil audit BPKP.
Kasi Pidsus menyebut, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sehingga tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yang selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum," terangnya.
Menurut Kasi Pidsus, dalam pertimbangan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektifnya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Iskandar SE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.
Meski Iskandar saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari Prabumulih belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif selama menjalani proses penyidikan. (Red)
0 Komentar