SEKAYU,PUBLIKZONE.COM -- Redi Irwansyah warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba tewas akibat penganiayaan oleh satu lawan satu.
Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB di belakang rumah pelaku Adi Wiyanto, jalan kompres Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Lamgoni bersama dua saksi lainnya yakni Yudi dan Adi mengatakan jika diantara pelaku dan korban terlibat selisih paham.
"Karena selisih paham itulah berakhir dengan perkelahian tanding dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku juga menderita luka bacok pada bagian kepala bagian atas sebanyak dua luka bacok," ujar Lamgoni.
Sekitar pukul 10.00 WIB korban langsung dibawa menuju ke Puskes desa Siderojo kecamatan Keluang kabupaten Muba. Oleh keluarga korabn, peristiwa itu pun dilaporkan ke polsek Keluang.
Kapolsek Keluang, IPTU Sapta mengatakan, pihaknya kini masih mendalami keterangan dari ketiga saksi dan kepada pelaku diberlakukan penjagaan ketat dari kepolisian di RSUD Sekayu.
Adapun pelaku terjerat pasa 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Polisi juga sudah mengamankan tiga bilah parang sebagai barang bukti," tegasnya. (Sumber. Sripoku)
0 Komentar