PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat mengamankan tersangka Embrawi bin Mahirom (60) atas kasus penyiraman air keras (Asam cuka para) terhadap korban Busnali (55) dan Asnaini (50), Rabu (30/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE. Diketahui, pelaku dan juga korban merupakan warga Desa Payu Putat, Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM menjelaskan, Tersangka memang telah menjadi target operasi polisi sejak bulan Agustus lalu.
"Pasca penganiayaan yang dilakukannya, tersangka Embrawi sempat bersembunyi ke hutan Gunung Kemala. Saat kita melakukan pengejaran kedalam hutan, tersangka mengetahui keberadaan kita dan berhasil melarikan diri." Ujar AKP Mursal.
Hingga akhirnya, Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mendapatkan informasi tersangka keluar dari persembunyiannya. Tak ingin buruannya hilang, Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Menurut AKP Mursal, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah teko plastik putih, serta pakaian robek korban yang terbakar air asam cuka para.
"Hari ini kita berhasil mengamankan Embrawi tanpa perlawanan. Kini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan perencanaan." tandasnya (Abi/Bio).
0 Komentar