![]() |
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Muaraenim |
MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Seorang calon Kades berinisial AS, berhasil mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Namun kemenangan yang diraih AS, diduga syarat dengan praktek mal administrasi. Dugaan ini tertuju pada berkas keabsahan ijasah yang digunakan As dalam proses pencalonan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Indrawan mengatakan, Persyaratan administrasi pencalonan harus dilengkapi ijazah asli dan SKHUN Asli. Menurutnya, As telah melengkapi persyaratan itu. Namun legalitas Ijasah As pernah dipertanyakan oleh tim calon pesaingnya.
“Seminggu setelah pemilihan kami dapat laporan dari cakades pesaing pak, waktu itu sudah kami laporkan ke Kecamatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan." katanya.
Sementara, Sekretaris Camat Lembak Ardiansyah saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Cakades terpilih saat ini.
“Untuk saat ini belum ada laporan masyarakat, jadi kita belum bisa memberikan tanggapan, namun jika ada laporan masuk maka akan kita proses." ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Plt. Dr.H.Zainal Abidin M.Si melaui kasi Kurikulum Ispada menuturkan, pihak panitia pemilihan harus meneliti kembali indikasi dugaan ijazah palsu tersebut.
Menurutnya, Ijazah As merupakan ijazah kelulusan pendidikan non formal paket B dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Indikasi sementara, Legalisir Ijasah tersebut sangat diragukan keasliannya.
"Dari ijazah cakades ini memang kita meragukan keasliannya, dalam legalisir itu memiliki masa aktif selama tiga bulan, sedangkan yang tertulis diijazah itu dikeluarkan oleh kepemimpinan Amirul yang sudah lama diganti." ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tapus terpilih belum memberikan tanggapan terkait dugaan Ijasah palsu tersebut. Saat ini Tim masih mencoba menunggu klarifikasi As melalui sambungan telepon dan via SMS. (Abi.S)
0 Komentar