PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih menggelar operasi rutin di depan Eks Mako Polsek Prabumulih Timur, Rabu (25/09/2019). Razia ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan.
Kasat lantas Polres Prabumulih, AKP Betty Purwanti, Sik melalui Kanit Turjawali Ipda A.Eki TA menuturkan, tujuan operasi kali ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Dengan razia ini kita harap masyarakat semakin tertib berlalu lintas. Sehingga dengan itu, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalulintas dapat tercipta," ujar Ipda Eki.
Dikatakan Ipda Eki, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, seperti pengendara tidak memakai helm standar, tidak memiliki SIM dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat menyurat.
Menurutnya, sejak tanggal 1 sampai 25 September 2019 ini, pihaknya sudah mengeluarkan 1002 lembar surat tilang. Data tersebut merupakan kalkulasi tindak langsung dari seluruh operasi.
"Selama satu bulan kita telah mengeluarkan 1.002 surat tilang. Sementara saat ini ada tiga sepeda motor yang kita kandangkan akibat tidak memiliki surat resmi." kata dia.
Dijelaskan Ipda Eki, dalam giat ini Satlantas Polres Prabumulih mengedepankan pola penindakan dengan metode preventif. Selain itu, pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik yang akan dijadikan tempat digelarnya operasi.
"Titik lokasi yang kita petakan seperti didepan Eks Mako Polsek Timur, Depan Pertamina dan beberapa tempat yang dinilai rawan. Operasi ini kita gelar setiap hari, namun waktu dan tempat tergantung kondisi guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas di lokasi operasi," Jelasnya.
Dikesempatan itu, Ipda Eki mengimbau agar masyarakat selalu tertib dalam berkendara dan selalu menyiapkan kelengkapan surat surat kendaraan. Selalu menaati segala aturan dan rambu lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan.
Pantauan dilokasi, tidak hanya motor dan mobil pribadi, bahkan angkutan barang pun juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan atribut kendaraan. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, Polisi langsung memberikan Tindakkan Langsung (Tilang). (Ard)
0 Komentar