PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan Muhammad Alif Jordi (17), warga jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (27/9/2019) pukul 10.00 WIB.
Jordi ditangkap atas tindakkanya melakukan perampokkan terhadap seorang nenek - nenek berinisial YS (64), warga Desa pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (9/8/2019) lalu.
"Korban dirampok setelah keluar dari Toilet di kawasan belakang Dealer Sani Motor, Pasar Prabumulih. Pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan uang 1 Juta rupiah dengan menodongkan sebilah pisau," ujar Kapolsek Barat, AKP Mursal Mahdi, S.E kepada Wartawan, Minggu (29/9/2019).
Takut dilukai, Korban akhirnya merelakan uang hasil dagangan dirampas pelaku. setelah berhasil pelakupun melarikan diri. Korban yang masih mengenali ciri ciri pelaku, kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
"Korban dirampok setelah keluar dari Toilet di kawasan belakang Dealer Sani Motor, Pasar Prabumulih. Pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan uang 1 Juta rupiah dengan menodongkan sebilah pisau," ujar Kapolsek Barat, AKP Mursal Mahdi, S.E kepada Wartawan, Minggu (29/9/2019).
Takut dilukai, Korban akhirnya merelakan uang hasil dagangan dirampas pelaku. setelah berhasil pelakupun melarikan diri. Korban yang masih mengenali ciri ciri pelaku, kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam pengususutan, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang santai di area parkir motor belakang pasar Prabumulih. Tanpa menunggu Polisi langsung menuju tempat yang disebutkan dan melakukan penangkapan.
"Penangkapan tersangka cukup memakan waktu karena sempat menghilang selama 49 hari. Tersangka tidak melawan saat kita tangkap. Kini, tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut." pungkasnya. (Ard/Bio)
0 Komentar