Penyebar Video Porno Siswi SMA Prabumulih Akhirnya Tertangkap

PRABUMULIH, PUBLIKZONE. COM --- Tersebarnya foto dan video tanpa busana seorang siswi SMA Prabumulih berinisial SA (16) di media sosial beberapa waktu lalu, diduga berkaitan erat dengan problema hubungan kisah asmara.

Penyebaran konten pornografi yang menghebohkan masyarakat kota Prabumulih itu, ternyata melibatkan seorang lelaki bernama Fery (23) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasinya, berawal dari pertemanan di Facebook dan berlanjut ke WhatsApp, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan rayuan gombalnya, Fery meminta korban untuk menunjukkan bagian dadanya ketika melakukan video call. Tanpa disadari korban, ternyata aksi itu direkam oleh Fery.

Video bugi inilah yang menjadi alat pamungkas  Fery untuk mengintimidasi korban. Dengan mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial, Fery berhasil memaksa korban SA untuk melakukan hubungan terlarang.

Meski SA sempat menolak, namun dibawah ancaman tak bisa berbuat banyak. Hubungan layaknya pasangan suami istri itu, mereka lakukan pertama kali di rumah kost yang berada di wilayah Nasional, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Bukannya berhenti setelah sekali berhasil, Fery malah terus meminta SA untuk melakukan hal terlarang itu kembali dengan modus pengancaman yang sama. Karena SA menolak, akhirnya Fery menyebarkan konten Pornografi ke Media Sosial.

Akibat perbuatan itu, pelaku harus berurusan dengan Polisi atas laporan keluarga siswi SA. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di depan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa malam (17/09/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa handphone jenis Xiaomi dan handphone milik korban jenis Oppo serta pakaian yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat melakukan persetubuhan dan penyebaran konten porno ke media sosial.

Dari hasil interogasi, lanjut Tito,  tersangka beralibi nekad menyebarluaskan foto dan video syur tersebut lantaran kesal telah diputuskan korban. "Tersangka berdalih, karena tidak terima diputuskan maka tersangka menyebarkan foto dan video syur tersebut." Ujar Tito saat menggelar press release, Kamis (19/09/2019). 

Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang persetubuhan anak dibawah umur. 

“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara." tegasnya (Ard/Han)

Posting Komentar

0 Komentar