PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pelarian tersangka Ali Prayogi (18 Tahun) warga Simpang Niru, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Akhirnya terhenti ditangan Jajaran Timsus Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
DPO kasus pencurian dengan pemberatan ini, ditangkap dipersembunyiannya di wilayah Kabupaten Lahat pada Selasa (25/07/2019). Kaki kanan tersangka pun terpaksa dilumpuhkan lantaran tetap berusaha kabur meski telah terkepung.
Dengan luka tembak, Tersangka kemudian di bawa kerumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, Tersangka di bawa Timsus Gurita menuju Polres Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, S.H mengatakan, Penangkapan pelaku Ali Prayogi cukup memakan waktu lantaran bersembunyi di wilayah Kabupaten Lahat.
"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Anggota kita langsung berangkat menuju ke Lahat. Hari ini sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berhasil kita amankan," Ungkap AKP Abdul Rahman.
Menurut Rahman, Keterlibatan Ali Prayogi dalam kasus pencurian dirumah Korban Meliya, Terbongkar setelah pihaknya mendalami keterangan pelaku Surip alias Surip Tak gendong (25) yang telah tertangkap sebelumnya, Kamis (25/03) sekira pukul 12.00 WIB lalu.
"Dengan menggunakan cangkul untuk mencongkel daun jendela rumah korban, Kedua Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 125 Blue core Tahun 2018 Nopol BG 3350 CW, berikut surat surat penting yang ada di bawah jok motor Korban," Katanya.
Dalam proses penangkapan, Lanjut Kasat, Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berusaha kabur. Akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melupuhkan kaki kanan tersangka.
"Usai penangkapan, tersangka kita bawa ke Polres Prabumulih. Akibat kejahatan itu, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara," Tandasnya.(Ard/Bio)
0 Komentar