Miliki Sabu, Tersangka Adi Akhirnya Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Akibat tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu, Adi Sanggra (32) warga Jalan Surip, RT 02 RT 04, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. 

Tersangka sendiri ditangkap di wilayah Jalan M Yamin, Gang Rambang, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Sabtu petang (18/5/2019), sekira pukul 16.00 WIB.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu buah  pirek kaca berikut alat hisap (Bong) yang didalamnya masih terdapat sisa pemakaian sabu. Barang bukti tersebutlah yang menghantarkan tersangka ke tahanan sementara Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolata Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap setelah pihaknya mendalami laporan masyarakat sekitar TKP.

"Informasi yang kita dapat, di kawasan Jalan M Yamin kerap dijadikan tempat transaksi Jual beli Sabu. Usai melakukan serangkaian penyelidikkan, Kita berhasil mengetahui identitas tersangka Adi yang dilaporkan masyarakat," Ujar AKP Zon Prama.

Dalam proses tangkap tangan tersebut, Lanjut Zon Prama, Polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di tubuh tersangka Adi. Alhasil ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek yang masih berisi sabu.

"Tersangka tak bisa mengelak lagi saat petugas kita menemukan barang bukti keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.  Akibat perbuatan itu, Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun, maksimal 20 (Dua puluh) tahun,” tegas AKP Zon.

Diakhir penjelasanya, AKP Zon Prama, SH menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian Guna Memberantas Peredaran Gelap Narkotika diwilayah Hukum Polres Prabumulih. 

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di nomor pengaduan 110 atau 081389110110,″ pungkasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar