Sempat Ditangkap, Imron Akhirnya Dilepaskan Polisi

MUARA ENIM – Terkait masalah penangkapan terhadap salah satu warga Desa Trans bernama Imron oleh petugas Polda Sumsel, kini yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya karena mengidap penyakit.

Penangguhan dilakukan terhitung Jumat (19/10/2018) saat istri Imron didampingi kuasa hukumnya datang ke penyidik Polda Sumsel. Turut juga mendampingi Babinkamtibmas Bripka Nopli Wahyillah selaku Bhabinkamtibmas Desa Muara Harapan dan Kadishub Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH, dan 3 Kades yaitu Kades Muara Harapan, Sarapan Jaya, Kades Saka Jaya.

Informasi yang dihimpun, keterangan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel bahwa Penindakan terhadap Imron, karena sebelumnya penyidik telah melakukan 2 kali pemanggilan terhadap Imron terkait dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh PT. GPP (Ganendra Pasopati Prawara) ke SPKT Polda Sumsel. Namun surat panggilan tersebut tidak pernah dihadiri oleh Imron tanpa ada jawaban dan alasan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Imron terbukti serta mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan. Yaitu melakukan tindakan dengan cara mendorong salah satu karyawan PT GPP (pasal 335 KUHP).

Sedangkan untuk penyakit yang diderita Imron berdasarkan keterangan Bhabinkamtibmas Bripka Nopli Wahyillah, menyampaikan juga bahwa Imron sedang mengalami sakit Hernia dan Vertigo, maka dari itu memohon kepada Penyidik agar Imron diberikan Penangguhan untuk dapat melanjutkan pengobatan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Imron pun bersama istri pulang menuju rumah, didampingi juga Bhabinkamtibmas, Kadishub dan serta pemerintah desa untuk sampai di kediamannya dalam keadaan sehat. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar