PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Foto pasangan petahana yang menjadi peserta Pilkada tidak diperbolehkan di pasang pada Baliho dan spanduk sosialisasi program pemerintah. Larangan ini diberlakukan agar program pemerintah tidak dijadikan alat untuk kepentingan Pilkada.
Untuk itu, Panwaslu Kota Prabumulih semestinya melakukan Penertiban terhadap Iklan layanan masyarakat milik Pemkot Prabumulih yang masih memasang Foto pasangan Calon Petahana di tengah kawasan Pasar, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.
Namun, Keseriusan dan kinerja Panwaslu Kota Prabumulih dinilai masyarakat kurang maksimal. Sebab, Baliho berukuran besar bergambar calon pasangan tunggal tersebut masih belum di cabut hingga saat ini.
"iyo, Mungkin Panwas tu lalai bae. Tapi biso Jadi Panwas takut dengan petahana tu," Ujar Suhaimi (35) salah seorang warga yang sempat di bincangi saat melintas di kawasan tersebut, Rabu (11/4).
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi SE Msi ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan melakukan Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih dan Pemerintah kota Prabumulih.
"Kita Akan surati Panwas dan Pemerintah Kota Prabumulih untuk menurunkan spanduk dan baliho yang berwajahkan calon incumbent bertuliskan Wali Kota Prabumulih pada masa jabatan," Jelasnya.
Dikatakan Junaidi, persoalan masih terpasangnya foto incumbent saat ini pada gambar baliho dan spanduk iklan layanan masyarakat milik Pemkot Prabumulih tersebut, sudah termasuk dalam pelanggaran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau soal baleho atau spanduk itu adalah larangan tapi tidak ada sanksinya, kalau memang masih ada yang terpasang maka harus segera di lepas. Itu sudah jelas meski sanksinya hanya sebatas pencopotan baliho," bebernya.
Lebih lanjut Junaidi menegaskan, Jika masih ada foto Incumbent dalam spanduk dan baliho Program Pemerintah maka bisa dilaporkan ke Pihak Panwaslu setempat. "Kalau sampai sekarang masih ada yang terpasang baleho atau spanduk Incumbent segera laporkan ke Panwaslu setempat,” tegasnya.
Ditanya apakah ini kelalalian Pihak Panwaslu Kota Prabumulih, Ketua Bawaslu Sumsel ini pun mengatakan, jika pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Panwaslu, atau ke Pol PP agar pencopotan baliho dapat dilakukan.
“Pokoknya kita akan bekerja secara maksimal saat ini, mengingat masih ada beberapa titik memang yang belum tersentuh oleh pihak kita. Intinya kita masih butuh waktu, Jadi kalau ada masalah seperti ini untuk segera disampaikan, biar kita tau untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (RD)
0 Komentar