Muara Enim -- Tim Gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang dan 13 instansi lingkup Kabupaten Muaraenim serta kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko retail dan swalayan di Muaraenim, Rabu (04/04/2018).
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya 27 produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing parasit dan izin peredarannya suda di cabut oleh BPOM Pusat. Sidak dimulai pukul 8.30 hingga 11.00 wib dan Sebanyak lima tempat didatangi oleh tim yang berjumlah sekitar 25 orang ini.
Pantauan dilapangan,Tim yang melakukan sidak tersebut dengan teliti, mengecek semua produk ikan yang terdapat dalam kemasan kaleng yang masih dipajang oleh pedagang, Namun dari hasil sidak tersebut petugas tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI.
Hasan salah satu pemilik toko retail yang diperiksa, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya produk kemasan kaleng yang dilarang dan surat edarnya suda dicabut, maka pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM sejak 29 Maret lalu tersebut.
"Kita tidak jual lagi, barangnya juga sudah di return,"ungkap Hasan.
Sementara itu, Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BBPOM di Palembang, Ulita dan Warsito mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan produk ikan makarel yang dilarang BPOM masih dijual di toko yang di-sidak di Muaraenim.
"Dari toko yang diperiksa, tidak ditemukan produk ikan makarel yang dilarang. Semua toko sudah menarik dan mereturn produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing parasit,"ujar Ulita.
Ditambahkan Warsito, meski tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM RI, petugas menemukan beberapa produk makanan dan minuman dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis dan ikan sardines yang kondisi kemasannya rusak dan Kempot. Menurut Warsito, produk tersebut tidak boleh dijual atau jangan diterima apabila agen yang bersangkutan yang memberikan.
"Di dalam kemasannya itu ada lapisan anti karat. Kalau penyok lapisan itu bisa pecah dan mengakibatkan kalengnya karatan sehingga berbahaya bagi kesehatan,"ungkapnya.
Produk yang kemasannya rusak itu, lanjut Warsito, tidak disita oleh petugas. Namun kepada pemilik toko disarankan untuk di kembalikan ke distributor.
"Saran Saya kepada Masyarakat, hendaknya sebelum membeli produk makanan sebaiknya melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.(Cheklist) dan jika ragu, silahkan buka situs BPOM dan cek kode registrasi produknya," pungkasnya. (DN)
0 Komentar